PALAS - realitasonline.id | Berinisial JD (51), wiraswasta, warga Desa Aek Tingga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas Provinsi Sumatera Utara, pelaku perbuatan cabul terhadap anak diamankan Satuan Reskrim Polres Palas, Sabtu (8/1/2022).
Kapolres Palas AKBP Indra Y Irawan S.I.K MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B, SH membenarkan ada mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak.
"Pengamanan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor
LP/B/08/X/2022/SPKT/PALAS/SU, tanggal 08 Januari 2022", ucap kasat reskrim.
AKP Aman Putra B, menjelaskan waktu kejadian terjadi, Selasa (4/1) sekira pukul.12.00 WIB di kamar mandi tempat tinggal pelaku di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, disaat Pelapor sedang pergi ke Batang Lubu Sutam untuk memberikan bantuan bencana alam.
Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban adalah dengan cara pelaku mengatakan kepada korban “ ayok mandi nak kalau sudah siap mandi baru kita pergi main – main dan jajan “
Didalam kamar mandi itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya, setelah puas pelaku jongkok sambil memegang batang kemaluan dan melakukan onani sambil memandang vagina korban dan tidak berapa lama pelaku mengeluarkan sperma yang terkulai dilantai kamar mandi.
"Kemudian pelaku menyuruh korban keluar kamar mandi dan memakai baju dan pelaku tetap berada didalam kamar mandi", jelas Kasat Reskrim.