KPU Nyatakan Dokumen Administrasi Calon PAW DPRD Paluta dari PDIP Penuhi Syarat

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 20:27 WIB
KPU Paluta saat rapat pleno calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Paluta dari PDIP beberapa waktu lalu.(REALITAS)
KPU Paluta saat rapat pleno calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Paluta dari PDIP beberapa waktu lalu.(REALITAS)

PALUTA - realitasonline.id| Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyatakan bahwa berkas atau dokumen administrasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Paluta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Paluta divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammad Nafsir Rambe, Rabu (12/01).
Katanya, setelah menerima surat dari ketua DPRD Kabupaten Paluta kepada ketua KPU Paluta pada tanggal 29 Desember 2021 lalu perihal PAW anggota DPRD Paluta masa jabatan 2019-2024, pihaknya selanjutnya melaksanakan rapat pleno calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Paluta dari PDIP atas nama Syafaruddin Harahap yang diketahui tersandung permasalahan hukum.
“Dari hasil pleno yang kita laksanakan sebagai tindaklanjut surat dari ketua DPRD Kabupaten Paluta kepada ketua KPU Paluta pada tanggal 29 Desember 2021 lalu perihal PAW anggota DPRD Paluta, kita menyatakan bahwa dokumen calon PAW anggota DPRD Paluta dari PDIP yang diajukan yakni Jonner Partaonan Harahap memenuhi syarat untuk menggantikan Syafaruddin Harahap,” jelasnya.
Tambahnya, hal itu sudah dituangkan dalam surat KPU kepada DPRD Paluta nomor : 08/PT.03.1/1220/2/2022, perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Paluta dari PDIP atas nama Syafaruddin Harahap tanggal 04 Januari 2022 lalu.
Masih menurut Nafsir, sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.


“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara dan surat pemberitahuan yang sudah kita sampaikan kepada pihak DPRD Paluta. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Paluta," kata Nafsir.


Adapun pemeriksaan dan verifikasi KPU berdasarkan sejumlah dokumen diantaranya surat ketua DPRD kepada ketua KPU Paluta tanggal 29 Desember 2021 perihal Permohonan Calon PAW yang melampirkan surat DPC PDIP perihal Permohonan PAW Anggota DPRD Paluta.


Kemudian, Keputusan KPU Paluta tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Paluta Tahun 2019, Keputusan KPU Paluta tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Paluta dalam Pemilu Tahun 2019 serta dokumen kelengkapan lainnya.


“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa ibu Jonner Partaonan Harahap memenuhi syarat dan ketentuan untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Paluta dari PDIP,” tukasnya.


Untuk diketahui, anggota DPRD Paluta dari PDIP atas nama Syafaruddin Harahap tersandung permasalahan hukum dan sudah ditetapkan serta divonis sebagai terpidana sehingga pihak PDIP mengajukan calon PAW atas nama Jonner Partaonan Harahap kepada DPRD Paluta yang selanjutnya disampaikan kepada pihak KPU Paluta.(Asr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X