LANGKAT - realitasonline.id | Kepala Unit BRI Tanjungpura berinisial AZ diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2007 terkait penyaluran dana KUR kepada pelaku usaha mikro di wilayah kerjanya. Pasalnya, dalam setiap pengajuan oknum AZ selalu meminta anggunan untuk dana pinjaman senilai Rp 50 juta ke bawah.
"Dalam peraturan jelas disebutkan bahwa untuk pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, tidak harus menggunakan anggunan. Tapi kenapa setiap pemohon yang mengajukan anggunan, Kepala BRI Tj. Pura selalu mempersulit dengan meminta anggunan kepada pelaku sebut Norman SE. Ketua LI TPK Sumut(Lembaga Intivigasi Tindak Pidana Korupsi) kepada realitasonline.id. Selasa (25/1/2022) siang di Stabat.
Norman menduga kalau ini merupakan permainan oknum di bank tersebut yang ingin mempersulit pengajuan permohonan. Sebab, dengan begitu oknum tersebut dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat diberikan bantuan tergantung seleranya.
"Kami meminta agar persoalan ini diusut. Kalau memang terbukti melanggar hukum maka harus ditindak tegas," katanya.
Menurut Norman, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan pemerintah pada November 2007 bertujuan memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Terkhusus untuk membantu pelaku usaha kecil yang terdampak situasi pandemi Covid19.
"Agar pelaku usaha kecil dapat menikmati kredit perbankan supaya mereka dapat bangkit dari keterpurukan akibat dampak Covid19," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pedagang berinisial SN warga pematang tengah kec. tj.pura kabupaten langkat Sumatra Utara mengeluh karena dimintai anggunan saat mengajukan permohonan pinjaman di Bank BRI Tj.pura.