TOBA - realitasonline.id| Dalam peryataan sikapnya, Kamis (27/1/2022) Johan Pangaribuan SPd sebagai Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba menyatakan setelah mendengar informasi adanya laporan pengaduan Badan Publik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Balige tentang dugaan terjadinya kegiatan penebangan kayu pinus dalam kawasan hutan lindung di Dusun Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara yang sudah ditindaklanjuti Polres Toba, kami meminta :
1. Tidak memberikan izin pinjam pakai penggunaan alat berat karena patut diduga akan digunakan kembali untuk kegiatan oenebangan kayu pinus.
2. Memberikan keringanan hukuman kepada 3 (tiga) orang terperiksa jika turut membantu proses hukum untuk mengungkap aktor intelektual dan pemodalnya .
3. Memberi hukuman seberat-beratnya kepada aktor intelektual dan/atau pemodal agar memberi efek jera kepada para pelaku pengrusakan lngkungan hidup dan kehutanan.
4. Pengurus/anggota DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba akan mengikuti terus perkembangan kasus Ini, dan akan menindaklanjuti laporan hingga ke Kementerian LHK dan Mabes POLRI , bila mana Polres Toba dinilai lambat melaksanakan proses hukum. ( MS)