Deli Serdang - realitasonline.id | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menangkap pengedar narkoba dengan cara melakukan "undercover buy" untuk pemesanan narkoba jenis sabu disekitar Desa Sei Semayang.
Tepatnya di SPBU namun ditunggu hingga pukul 15.00 WIB calon pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi ditempat tersebut, dan mengarahkan petugas ke SPBU jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanahtinggi Kecamatan Binjai Kota Binjai.
Kronologi tersebut dipaparkan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad di halaman kantor BNNK Deli Serdang, Kamis (3/2/2022).
Selanjutnya petugas melakukan pemantauan dan pada saat itu petugas melihat dua orang laki-laki berjalan kearah mobil petugas di parkiran SPBU tersebut dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Petugas langsung mengamankan kedua laki laki yang mengaku bernama Agus Trianda (AT) 30 tahun warga Desa Pekan Seruway Kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh dan Iqbal Alfahri (IA) 27 tahun warga Dusun Arung Gajah Desa Muka Sungai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan satu bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis shabu ditaksir seberat 101 gram dan pelaku memperoleh shabu tersebut dari seorang laki-laki insial I seharga Rp 35.000.000,- dan akan di jual dengan harga Rp 50.000.000,- dan berdasarkan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK DS untuk di proses.
Kombes Muhammad mengatakan total generasi muda yang terselamatkan sebanyak 500 orang, Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 10 milyar rupiah, ungkap Kombes Muhammad. (Zul)