Deli Serdang - RealitasOnline.id | Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jonh Charles Edison Nababan SIK, MH diminta untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas Kades Tandam Hilir I Herianto dan Sekdes Jefri, terkait mendirikan bangunan di lahan berstatus HGU milik kebon PTPN II desa tandam Hilir Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kini mereka berdua dapat ganti rugi dibayar negara.
Dugaan mengelabui negara guna mendapatkan ke untungan memperkaya diri terkait lintas tol Binjei langsa mereka mendirikan bangunan seperti rumah, kolam ikan dan kandang lembu di lahan yang masih bersetatus HGU milik kebon PTPN II desa Tandam hilir kini Kades Herianto dan Sekdes yang juga menantunya bernama Jefri kini sudah dicairkan oleh negara.
Padahal ini dah jelas mereka berdua membohonggi negara, gimana tidak karna sewaktu di gron melalui udara oleh pihak HKI tidak ada menemukan bangunan satupun di lokasi areal lahan tersebut.
Tapi kok bisa tiba tiba ada bangunan seperti bangunan rumah, kolam ikan dan kandang lembu tepatnya dititik dikordinat tersebut, menurut warga yang engan di publikasikan namanya, kamis 3/2, siang 8mengatakan kepada realitasonline.id bahwa Kades Herianto dan Sekdes diduga dengan sengaja mendirikan bangunan liar di lahan kebon agar supaya dapat ganti rugi, katanya.
Menurutny kalau juga(Sekretaris Daerah Kabupaten) Deli Serdang Darwin Zein pernah memberikan teguran keras agar tidak mendirikan bangunan dan menghambat pembangunan negara terhadap perangkat desa dan Kades Heriyanto, namun Kades dan Sekdes Jefri tetap membandal telah sembrono mendirikan bangunan liar di lintasan proyek rencana pembangunan jalan tol Binjai-Langsa.
Persoalan ini pun menjadi sorotan banyak pihak warga desa tandam hilir, kalau bangunan yang di bangunya adalah membohonggi negara, kuat dugaan kalau pihak pendor HKI diduga bekerjasama dengan Kades Herianto dan Sekdes, bahkan pihak kebon sudah menyurati ke Polisi dan pihak HKI tentang bangunan liar namun pihak HKI tak mengubris dan tetap membayar ganti rugi.
Kini Kades Herianto sudah menerima uang ganti rugi dari pihak Hki sebesar hampir Rp 700 jt, dan Sekdes menantunya Jefri sebesar hampir Rp.200 jt, dengan hasil membohongi negara.
Warga berharap minta penegak hukum kususnya Pooda Sumut agar yang bersangkutan segera dipriksa, bila perlu ditangkap saja, cetusnya.
Saat dikompirmasi beberapa kali Kades Herianto belum lama iniĀ ke via telpon nada aktip namun tidak menjawab(MA)