Bohongi Negara Dapat Ganti Rugi, Direskrimsus Polda Sumut Diminta Priksa Kades dan Sekdes Tandam Hilir Deli Serdang

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 13:40 WIB
Sebuah mobil pribadi milik Jefri pegawai honorer sekdes desa tandam hilir yg baru dibelinya. Poto Realitas/MA
Sebuah mobil pribadi milik Jefri pegawai honorer sekdes desa tandam hilir yg baru dibelinya. Poto Realitas/MA

Deli Serdang - RealitasOnline.id | Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jonh Charles Edison Nababan SIK, MH diminta untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas Kades Tandam Hilir I Herianto dan Sekdes Jefri, terkait mendirikan bangunan di lahan berstatus HGU milik kebon PTPN II desa tandam Hilir Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kini mereka berdua dapat ganti rugi dibayar negara.

Dugaan mengelabui negara guna  mendapatkan ke untungan memperkaya diri terkait lintas tol Binjei langsa mereka mendirikan bangunan seperti rumah, kolam ikan dan kandang lembu  di lahan  yang masih bersetatus HGU milik kebon PTPN II desa Tandam hilir kini Kades Herianto dan Sekdes yang juga menantunya bernama Jefri kini sudah dicairkan oleh negara.

Padahal ini dah jelas mereka berdua membohonggi negara, gimana tidak karna sewaktu di gron melalui udara oleh pihak HKI  tidak ada menemukan bangunan satupun di lokasi areal lahan tersebut.
Tapi kok bisa tiba tiba ada bangunan seperti bangunan rumah, kolam ikan dan kandang lembu tepatnya dititik dikordinat tersebut, menurut warga yang engan di publikasikan namanya, kamis 3/2, siang 8mengatakan kepada realitasonline.id bahwa Kades Herianto dan Sekdes diduga dengan sengaja mendirikan bangunan liar di lahan kebon  agar supaya dapat ganti rugi, katanya.
Menurutny kalau juga(Sekretaris Daerah Kabupaten) Deli Serdang Darwin Zein pernah memberikan teguran keras agar tidak mendirikan bangunan dan menghambat pembangunan negara terhadap perangkat desa dan Kades Heriyanto, namun Kades dan Sekdes Jefri tetap membandal  telah sembrono mendirikan bangunan liar di lintasan proyek rencana pembangunan jalan tol Binjai-Langsa.
Persoalan ini pun menjadi sorotan banyak pihak warga desa tandam hilir, kalau bangunan yang di bangunya adalah membohonggi negara, kuat dugaan kalau pihak pendor HKI diduga bekerjasama dengan Kades Herianto dan Sekdes, bahkan pihak kebon sudah menyurati ke Polisi dan pihak HKI tentang bangunan liar namun pihak HKI tak mengubris dan tetap membayar ganti rugi.

Kini Kades Herianto sudah menerima uang ganti rugi dari pihak Hki sebesar hampir Rp 700 jt, dan Sekdes  menantunya Jefri sebesar hampir Rp.200 jt, dengan hasil membohongi negara.

Warga berharap minta penegak hukum kususnya Pooda Sumut agar yang bersangkutan segera dipriksa, bila perlu ditangkap saja, cetusnya.

Saat dikompirmasi beberapa kali Kades Herianto belum lama iniĀ  ke via telpon nada aktip namun tidak menjawab(MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X