Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pasutri Miliki Sabu 5,47 Gram  

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 19:04 WIB
Pasutri pemilik sabu seberat 5.47 gram diamankan di Polres Simalungun.(Realitasonline/Syahrian Pulungan)
Pasutri pemilik sabu seberat 5.47 gram diamankan di Polres Simalungun.(Realitasonline/Syahrian Pulungan)

Simalungun - Realitasonline.id | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun tangkap pasangan suami isteri (Pasutri) inisial BJ(25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN(24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun akibat membawa narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 5,47 Gram,Sabtu (5/2) sekitar pukul 20.15 WIB

Penangkapan pasutri tersebut  berawal dari adanya informasi masyarakat  di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku saat berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha WR 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan. 

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 5,47 Gram di tanah di dekat kaki pelaku BJ yang sebelumnya sempat dibuang pelaku CN, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak. 

Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut  milik mereka yang didapatkan dari seorang pria di pinggir jalan daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan pria yang inisialnya sdh diketahui petugas tersebut.

"Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara yang dikonfirmasi, Senin (7/2)diruang kerjanya di Mapolres Simalungun. (SP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X