LANGKAT - realitasonline.id | Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil meringkus diduga atas kepemilikan sabu berinisial (JI) 54 tahun warga dusun 1B wampu Desa Pante Gemi kec.Stabat kab.Langkat, Senin (7/2/2022).
Adapun laporan masyarakat ke polsek Stabat tentang transaksi narkoba berinisial (JI) yang diduga sebagai bandar sabu di dusun 1B wampu desa pante gemi yang cukup meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan dari masyarakat kapolsek stabat AKP FERRY ARIANDY SH.MH memerintahkan kanit reskrim Ipda SI Ginting SH dan personil unit reskrim melakukan penyelidikan di TKP.
Selanjutnya tim unit reskrim melakukan pengintaian di cakruk,yang mana dalam pengintaian tersebut melihat seorang laki-laki yang di laporkan sedang berdiri di dekat cakruk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Tim unit reskrim polsek Stabat tanpa menunggu lama langsung melakukan penangkapan lalu menggeledah badan dan menemukan 10 bungkus paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan tersangka.
kanit reskrim polsek stabat Ipda SI , Ginting SH. mengatakan pelaku berserta barang bukti di bawa ke polsek stabat guna untuk di limpahkan ke polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, sebutny (ma)