Kejari Tanjungbalai Asahan Amankan DPO Kasus Narkoba

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 21:56 WIB

TANJUNGBALAI realitasonline.id |Tim Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan berhasil mengamankan Indriati (59) terpidana kasus narkoba dikediamannya tanpa perlawanan.

Warga Jln. MT Haryono Link III, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu, sebelumnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan karena terlibat perkara tindak pidana narkotika.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedy Saragih, SH didampingi Jaksa Eksekutor, Joseph Antonius mengatakan bahwa terpidana Indriati terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan menjual narkotika jenis sabu.

"Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan pada tanggal 10 Desember 2020 oleh Mahkamah Agung telah divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.0000 (satu milyar rupiah) atau subsider 3 (tiga) bulan penjara" terangnya.

Dedy menyampaikan sebelumnya di tingkat pertama terpidana divonis 1 (satu) tahun penjara karena melanggar pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 dan hal itu dikuatkan pada tingkat banding. 

"Terhadap terpidana telah kita lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)"ujar Dedy Saragih, SH. (FRP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X