Pemkab Paluta Sosialisasikan HET Minyak Goreng Sesuai Surat Edaran Bupati

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 22:47 WIB
Tim Satgas Pangan Pemkab Paluta saat menyampaikan sosialisasi HET minyak goreng sesuai surat edaran Bupati kepada pedagang di wilayah pasar Gunungtua, Selasa (15/02).(REALITAS/AKHIR S RAMBE).
Tim Satgas Pangan Pemkab Paluta saat menyampaikan sosialisasi HET minyak goreng sesuai surat edaran Bupati kepada pedagang di wilayah pasar Gunungtua, Selasa (15/02).(REALITAS/AKHIR S RAMBE).

PALUTA - realitasonline.id| Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui tim Satuan Tugas Pangan melakukan sosialisasi terait diterbitkannya surat edaran Bupati Paluta tentang harga eceran tertinggi minyak goreng sawit di kabupaten Paluta terhadap para pedagang maupun grosir di wilayah pasar Gunungtua, Selasa (15/2/2022).


Dalam penyampaian sosialisasi tersebut, turut dalam tim Kabag perekonomian dan SDA pada Setdakab Paluta Jhonson M Siregar diwakili Kasubbag dan analisis kebijakan perekonomian dan SDA Netti Juana SE, Kadis Perindag Paluta Ridi AP diwakili Kabid Perdagangan Afrul Fachrul Rozi Harahap, Kadis Ketahanan Pangan Mahran Lubis diwakili Kabid Ketersediaan Pangan dan Distribusi Pangan Suhaedi Syaputra Tanjung SP MSi, kepala Satpol PP Paluta Darman Hasibuan diwakili Kabud Trantibum Kumpulan Hasibuan, analisis kebijakan bagian perekonomian dan SDA Setdakab Paluta Ishak Akhirtua Pohan SIP beserta sejumlah personil Satpol PP Paluta beserta anggota tim Satgas pangan lainnya.
Kabag perekonomian dan SDA pada Setdakab Paluta Jhonson M Siregar melalui Kasubbag dan analisis kebijakan ekonomi dan SDA Netti Juana SE menyebutkan bahwa harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut saat ini sedang dalam tahap mensosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional.


Katanya, pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah dengan harapan tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang ditentukan.
“Sosialisasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan saat ini kita melakukan sosialisasi di dua kecamatan yakni di pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak dan pasar Matanggor di kecamatan Batang Onang. Kita juga mengimbau agar para pedagang baik grosir maupun pengecer agar menyesuaikan harga sesuai surat edaran tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, HET yang ditetapkan sesuai surat edaran Bupati Paluta ini nantinya akan diberlakukan minimal satu minggu sejak dilakukannya sosialisasi ini.
Dan pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi lonjakan harga serta penyimpangan pendistribusian minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu.


“Kita akan terus melakukan pengawasan dan monitoring harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan,” katanya.
Adapun surat edaran Bupati Paluta nomor : 500/0655/Ekonomi/2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng sawit dilingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit ditingkat konsumen, perlu mengeluarkan surat edaran harga eceran tertinggi minyak goreng sawit dengan batasan tertinggi sebagai berikut :

  1. Minyak goreng curah, Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per liter,
  2. Minyak goreng kemasan sederhana, Rp13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter,
  3. Minyak goreng kemasan premium, Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) per liter.
    Besaran harga dimaksud sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa :
  4. Peringatan tertulis,
  5. Penghentian kegiatan sementara, dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.
    Pantauan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan memberikan penjelasan kepada pihak pedagang.(Asr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X