Hibah Dana Miliaran Rupiah ke Polresta dan Kodim Kewenangan Pemkab Deli Serdang

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 15:32 WIB
Teks Foto : Rahab Aula Makodim 0204/DS dari Dana Hibah Pemkab DS Sudah Hampir Rampung
Teks Foto : Rahab Aula Makodim 0204/DS dari Dana Hibah Pemkab DS Sudah Hampir Rampung

DELISERDANGrealitasonline.id | Anggota DPRD Deliserdang dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Misnan Al Jawi menegaskan bahwa hibah ke lembaga vertikal merupakan kewenangan Pemkab Deliserdang.

Hal ini dipaparkan Misnan Al Jawi yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Deliserdang itu via seluler, Rabu (16/2/22) sore menanggapi hibah proyek lanjutan rehab gedung Kantor Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Deliserdang senilai Rp 3.496.993.500 serta rehab Aula Makodim 0204/D sebesar Rp 1.188.759.000 yang merupakan  tender APBD Maret 2021.

"Kemana mau disalurkan dana hibah itu merupakan kewenangan Pemkab Deli Serdang. Namun sebelum disalurkan lebih dulu anggaran tersebut digodok di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang,"jelasnya.

Punbegitu dana hibah pada dua lembaga vertikal yang mendapat kucuran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 tersebut mendapat sorotan dari LSM Sanpan RI. "Dana hibah ini sebenarnya tak perlu dipersoalkan asal memenuhi syarat dan kriteria,"ujar Aspin Sitorus Ketum LSM Sanpan RI.

Aspin mempertanyakan apa motif Pemkab Deli Serdang memberikan hibah ke Polresta Deli Serdang maupun Kodim 0204/DS. Karena  keduanya merupakan lembaga vertikal yang  penganggarannya lewat APBN.

“Bisa saja dana hibah ini justru akan melahirkan konflik kepentingan ketika ada dugaan korupsi di pemkab di kemudian hari, misalnya,” kata Aspin. (Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X