Deli Serdang - Realitasonline.id | PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu melakukan MoU dengan BNN Provinsi Sumatera Utara guna menunjukan komitmen dan dukungannya dalam Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika.
Hal ini dibuktikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman pada hari Selasa (22/2 2022) yang berlangsung di Gedung Perkantoran BNN Sumatera Utara Jl. Wiliem Iskandar, Pasar V Barat no 1A Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dari Keterangan yang disampaikan Manager of Branch Communication & Legal AP II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Rabu (23/2 2022), bahwa dengan dilakukannya kerjasama tersebut diharapkan peran yang optimal dalam upaya pencegahan, penyebaran narkotika di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Dukungan BNN dan Sinergitas antara Komunitas Bandara dapat menjadi pencegahan keluar/masuknya penyebaran narkotika melalui salah satu pintu Gerbang Sumatera Utara yakni Bandara Internasional Kualanamu.
Kerjasama antara PT Angkasa Pura II Kualanamu dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Diteksi Dini dan pengawasan terhadap lalulintas orang dan barang, Pelaksanaan Operasi Terpadu, pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara serta beberapa poin lainnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara terbatas dan sesuai prokes tersebut, tetap dihadiri oleh Executive General Manager Heriyanto Wibowo yang saat ini sudah resmi menjadi Director Operation and Services PT Angkasa Pura Aviasi dan Brigjend Polisi Drs.Toga Habinsaran Panjaitan selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran kedua pihak. (IW)