PALUTA - realitasonline.id| Jajaran pengurus Persatuan Wartan Indonesia (PWI) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengecam keras aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis (42) yang merupakan wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal (Madina). Polisi didesak bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut.
"Ini perbuatan arogan sampai tindakan pemukulan. Kami minta kepada aparat penegak hukum, tangkap dan proses semua pelaku, terutama provokator dilokasi yang mengakibatkan terjadinya pemukulan, jelas ada provokatornya. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua PWI kabupaten Padang Lawas Utara Tohong P Harahap didampingi Sekretaris Lomo Siregar dan Bendahara Rence Tua Sitompul dan pengurus A. Yasir Harahap, Sabtu (5/3/2022).
Bahkan katanya, tindakan arogansi yang dilakukan para oknum yang terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan sangat melecehkan dan jelas telah melanggar hukum serta tidak boleh dibiarkan.
"Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai UUD, kami percayakan kepada pihak kepolisian Madina, karena korban sudah melaporkan kejadian ini," ungkapnya.
Lanjutnya, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.
"Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan," tegasnya.
Senada, Sekretaris Lomo Siregar menambahkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dan penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara kita sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Oleh karena itu, polisi diminta harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor :B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
"Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral," ujarnya.Pihaknya juga berharap dan berpesan kepada seluruh wartawan di Mandailing Natal tetap kompak solid, jangan terpecah apalagi diadu domba.
Informasi diperoleh menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis terjadi Jum'at (4/3) di Coffee Shop dikawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 Wib. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah kabupaten Madina.
Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Kabupaten Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Kabupaten Madina.
Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami bengkak dipelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah wartawan melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.(AS)