DELISERDANG - realitasonline.id | Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perijinan Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang tidak menggubris atau terlalu mensepelekan dan menganggap angin lalu Surat dari Inspektorat Deli Serdang NO. 094/64.1/KH/2021 Tanggal 07 September 2021 tentang Penyelenggaraan dan Penertiban Izin Billboard sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 602 Tahun 2012 tentang Izin Reklame di Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya Global Graphic ADV Digital Printing & Sticker Cutting, memasang Plang Reklame/ Billboard di jalan Cemara Depan Gerbang Utama Kompleks Cemara Asri Kelurahan/Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, yang memiliki Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 503.519.12570/0009/DPMPPTSP-DS/VI/2020. Dengan Ukuran Reklame 5 M x 10 M dan Titik Kordinat Lat- N 3* 3744 8968* - E 98* 41 * 45 2508 *.
Namun selang beberapa waktu kemudian, berdiri lagi plang Reklame/Billboard di jalan Kolonel Bejo/Jalan Cemara Depan Pintu Masuk dan Keluar Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan dengan Ukuran Reklame 4 M x 8 M dan Titik Kordinatnya Lat - N 3 * 37* 44 5332* - E 98* 41 ' 45. 1752* yang memiliki Izin dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 503. 519.12.570/0008/DPMPPTSP-DS/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Diketahui pemiliknya PT Hansel Media Indonesia.
Dengan berdirinya Plang Reklame dari pihak PT Hansel Media Indonesia di Titik Kordinat yang sama yang menutupi Plang Reklame PT Global Graphic ADV Digital Printing& Sticker Cutting, sehingga menimbulkan persoalan sampai kepada dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Setelah menjalani proses di dinas Inspektorat, timbullah kesepakatan dari pihak PT Hansel Media Indonesia bersedia membongkar Plang Reklamenya yang menutupi Plang Reklame PT Global Graphic ADV yang sudah pertama mendirikan Plang Reklamenya.
Dan sebagai konsekuensi dari Surat Inspektorat tersebut, menegaskan kepada pihak Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan.
Terpadu Satu Pintu untuk segera melakukan Pembongkaran Plang Reklame yang menutupi Plang Reklame milik PT Global Graphic ADV sesuai dengan peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 602 Tahun 2012 tentang Izin Reklame di Kabupaten Deli Serdang Pasal 13 huruf a dan b.Namun pun begitu sampai saat ini tidak ada respon dari kedua dinas ini untuk melaksanakannya, seakan Intruksi dari dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang disepelekan dan dianggap Angin Lalu.Proses ini hampir 2 tahun loh bang kata Gofur Marbun kepada wartawan di Lubuk Pakam (11/2).
Ketika pihak wartawan menanyakan hal tersebut kepada Marzuki Hasibuan selaku Kasatpol PP Deli Serdang ( 25/2 dan 2/3 - 2022 ) di ruang kerjanya mengatakan nanti akan saya kordinasikan kepada Staf saya. Itulah jawaban yang selalu diucapkan Marzuki Hasibuan.(ZUL)