DELISERDANG - realitasonline.id |
Pemerintah mengumumkan jika pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes covid 19. Selain perjalanan melalui darat dan laut, pekaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang cukup hanya menunjukkan surat vaksinasi lengkap (1 dan 2).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (7/3/ 2022) di Jakarta.
Pelaku perjalanan domestik dengan transfortasi darat, laut dan udara tidak lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif, cukup hanya dengan mekakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, dalam rangka transisi menuju normal. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat, ujarnya.
Sementara itu, untuk syarat terbang domestik di Bandara Kualamu Deli Serdang saat ini, seraya menunggu aturan resminya, masih memberlukukan ketentuan Surat Edaran Menhub No.96 tahun 2021.
Assistent Manager Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi), mengatakan, "Saat ini kami belum menerima aturan resmi tersebut. Iya masih mengacu pada SE Menhub No.96 tahun 2021 untuk aturan perjalanan domestik", sebutnya melalui sambungan WAG media Kualanamu, Senin (7/3 2022).(IW)