DELISERDANG - realitasonline.id | Sungguh biadab perbuatan ayah satu ini. Anak kandungnya DM yang kini telah berusia 14 tahun dicabulinya berulang kali sejak masih berumur 9 tahun. Kini, ayah bejat berinisial S (54) yang bekerja di bengkel tersebut telah dijebloskan ke penjara.
Warga asal Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara tersebut telah diserahkan keluarganya ke Polresta Deli Serdang. Sebelumnya S sempat melarikan diri. "Tersangka S diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Minggu (6/3/202),";jelas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Senin (7/3/2022).
Disebutkan mantan Kasat Reskrim Polres Belawan itu, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2017 - saat bocah itu masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021. "Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban totalnya sebanyak 16 kali," ujarnya. Lanjut I Kadek, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban minggat dari rumah akibat depresi setelah dicabuli tersangka. Sehingga korban takut melihat ayah kandungnya tersebut.
"Korban 3 hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya. Ibunya langsung buat laporan pengaduan 5 hari lalu," jelas Kompol I Kadek H Cahyadi.
Disebutkan I Kadek, pelaku, isteri, mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan.
Korban sempat berteriak, namun tak mampu melawan. Tenaganya kalah kuat dengan tenaga ayah kandungnya. Sehingga korban pasrah dan terpaksa melayani nafsu ayah kandungnya yang sudah kesetanan. "Tersangka S dijerat Pasal 81, 82 UU Pelrindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kasat.
Tersangka S mengaku perbuatan bejatnya pertama kali dilakukannya di rumah saat isterinya sedang mencuci."Korban anak kandung saya dari isteri kedua. Isteri pertama saya meninggal dunia karena sakit," jelasnya kepada wartawan. (ZUL)