DELISERDANG - realitasonline.id | Kades Tandam Hilir I, Herianto diduga sengaja mengangkangi UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa. Pasalnya, selama memimpin sebagai kades, Herianto diduga ternyata juga melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
"Rangkap jabatan seperti itu jelas sudah melanggar undang-undang berlaku. Untuk itu diminta kepada penyidik aparat hukum agar segera memeriksa Kades Herianto," kata Ketua LI-TPK (Lembaga Intivisgasi Tindak Pidana Korupsi)Sumut, Norman Ginting SE, Senin (7/3/2022) siang.
Dijelaskan Norman, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Kades Herianto. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
"Kami akan segera laporkan masalah ini," ungkapnya.
Dijelaskan Norman pada Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut. Salah satunya adalah merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Ketua BUMDes.
Masalah ini mencuat setelah ada pengakuan H Darman yang mengaku pernah ditawari untuk menduduki posisi sebagai Ketua BUMDes. Namun tawaran itu ditolaknya karena sarat dengan praktik kecurangan.
"Anggaran Rp100 juta tapi yang diserahkan cuma Rp 50 juta. Udah gitu nanti dimintai pertanggungjawaban sama Kades. Makanya ditolak sama H Darman," sebutnya.
Sejak saat itu, kata sumber, jabatan Ketua BUMDes dijabat oleh Kades Herianto. Hingga sampai saat masa jabatan Kades berakhir.