PALUTA - reslirasonline.id|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Jonner Partaonan Harahap sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Paluta masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Paluta, Senin (14/3/2022).
Jonner Partaonan Harahap dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Paluta menggantikan Syafaruddin Harahap yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Paluta. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mukhlis Harahap.
Anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor : 188.44/130/KPTS/2022 tanggal 01 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mukhlis Harahap ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Paluta, wakil Bupati Paluta H Hariro Harahap, Sekdakab Paluta H Burhan Harahap, Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Paluta serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Jonner Partaonan Harahap yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mukhlis Harahap. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Paluta.
“Atas nama Pemkab Paluta kami mengucapkan selamat atas pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Paluta masa jabatan 2019-2024,” kata wakil bupati Paluta H Hariro Harahap dalam sambutannya.