BINJAI - realitasonline.id | Pada tahun 2019 lalu, BPK Propinsi Sumatera Utara menemukan adanya rekapitulasi aset tetap lainnya buku per unit barang lebih besar Rp 1 juta di SLTP Negeri 3 Binjai Timur.
Tak tanggung-tanggung, ada beberapa item yang ditemukan di antaranya rekapitulasi Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi.
Jika ditotalkan, jumlahnya pun cukup fantastik. Kemudian, pada tahun 2020, pada Lembaran Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut disebutkan bahwa belum diselesaikan.
Artinya, permasalahan di atas belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Atas hal ini saat dikonfirmasi kepada Warsiin melalui WhatsApp ternyata WhatsApp wartawan realitasonline.id di Blok selaku Kepala Sekolah SLTP Negeri 3 Binjai, lalu Dedi selaku bendahara BOS via pesan WhatsApp sama juga WhatsApp wartawan media di Blok pada Rab (16/3/2022).
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan tak satupun yang membalas padahal pesan sudah cetang dua biru menandakan pesan sudah dilihat atau dibaca. (ND)