Oknum Guru Terlapor Perbuatan Cabul Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 15:35 WIB
ilustrasi/ merdekacom
ilustrasi/ merdekacom

TAPUT realitasonline.id| SH (47) seorang guru agama di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terlapor dugaan pelaku cabul terhadap dua orang siswanya, resmi ditetapkan jadi tersangka, kini ia ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput.

Tersangka SH yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja "Bunga" dan "Ros"dilaporkan oleh orang tua Bunga initial MH Jumat (18/3) ke Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan , oknum SH di tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Tersangka dijemput dari kediamannya Kamis (24/3)  dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3), status SH dari terlapor di tingkatkan  menjadi tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan, ujar Kasi Humas melalui relis.

Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi di tahan.

Atas perbuatan  SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara, terang Walpon Baringbing.(MN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X