Simpan Sabu di Celana Dalam, Warga Sitamiang Padangsidimpuan Diringkus Polisi

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 18:06 WIB

  PADANGSDIMPUAN-realitasonline.id| Personil Sat Resnarkoba Polŕes Padangsidimpuan mengamankan pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Jenderal Besar A Haris Nasution Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/3/2022), pukul 19.30 Wib.  Adalah BBAH alias Taliban (35), warga Jalan SM Raja Gang A. Lubis Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang ditangkap petugas dengan barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu bungkus plastik klip trasparan berisi narkotika jenis shabu seberat 2,08 gram dan satu unit HP jenis Android Merk Oppo warna merah.  Informasi yang dihimpun, Senin (28/3/2022) menyebutkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkoba BBAH alias Taliban berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi terkait penyalahguna narkotika di seputaran Jalan Jenderal Besar A. Haris Nasution, tepatnya di dalah satu Area SPBU, Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.  Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung meluncur ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan dan melihat pelaku yang sudah dicurigai sedang duduk di boncengan sepeda motor.  Tak ingin buruannya kabur, personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip trasparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yang sengaja disimpan didalam celana dalam pelaku, serta satu unit HP jenis Android Merk Oppo warna merah.  Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku yang baru dijemputnya dari seseorang dan rencananya untuk dikonsumsi pelaku dan di jual kepada pembeli. Seyelah mendengar pengakuan pelaku, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.  Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Sammailun Pulungan SH, didampingi Kasi Humas AKP. Maria Marpaung SE, MM,membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut.  " Pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna dilakukan pengembangan sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan, " ujar Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X