TARUTUNG - realitasonline.id| Dedi Willy Hutahaean alias Dedi (28) warga Pasar Baru Dusun 3 Desa Sidulang Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba meringkuk di sel tahanan setelah tertangkap petugas Sat Narkoba Polres Taput saat akan transaksi narkotika jenis Sabu dengan seseorang diseputaran Jln SM Raja Pasar Siborongborong.
Dedi sebelumnya telah diintai dan sesaat menunggu pemesan keburu digeledah petugas dan dari Dedi ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu tersebut sesuai keterangan Dedi ,dirinya hanya berniat mencari komisi dari penjualan sesuai pesanan seseorang temannya,sial keburu ditangkap sebelum bertransaksi dengan pemesan tepatnya Kamis(31/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan Dedi oleh Sat Opsnal Narkoba setelah sebelumnya menerima informasi yang akurat dari masyarakat.
"Petugas kita dilapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang," ujar Walpon.
Agar tidak sempat melarikan diri, sehingga tim langsung menangkap tersangka. Saat di geledah di kantong tersangka di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu Brutto 1,40 Gram, 2(dua) lembar tissu, 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan 1(satu) unit handphone Android merk vivo warna biru.
Diboyong ke Mapolres Tarutung untuk diperiksa penyidik, hasilnya tersangka mengaku membawa narkoba ke Taput karena pesanan seseorang teman nya.(MN)