Diskominfo Labuhanbatu Tertibkan Tiang Tower Tidak Berijin

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 21:34 WIB

LABUHANBATU - realitasonline.id| Empat kecamatan menjadi sasaran pemkab Labuhanbatu dalam penegakan perda No 3 tahun 2016. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, yaitu kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.

Sebelumnya pada hari Rabu 6/4/2022 Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, dan hari ini Kamis 7/4/2022 dilanjutkan ke Kecamatan Rantau utara dan Rantau selatan.

Penegakan perda dimaksud agar PT. pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.

Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom yang diwakili oleh Dedi Murizal mengatakan dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin,dua di Rantau utara dan lima di Rantau selatan," ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu". ujarnya.

Untuk di Rantau utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan Jl. Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.

Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar, Kelurahan Ujung bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jl. Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jl. HM. Said Kelurahan Perdamaian, Kali Bening Kelurahan Sidorejo. Ucapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X