DELISERDANG - realitasonline.id| Calon Kepala Desa (Cakades) Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara nomor urut 2 Lamtiur Silitonga menyurati Ketua DPRD Deliserdang. Dia minta pelaksanaan Pilkades gelombang pertama di Kabupaten Deli Serdang diundur, Jumat (8/4/2022).
Menurut ibu 3 anak tersebut, pihaknya merasa dirugikan bila data pemilih yang mereka berikan sesuai kartu keluarga dan KTP tidak dapat diikutsertakan memilih dalam Pilkades mendatang.
Dalam suratnya yang ditembuskan kepada Pansus Pilkades DPRD Deliserdang, Kapolresta, Kajari Deliserdang dan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Lamtiur menuliskan Pilkades diundur untuk memperbaiki data pemilih sehingga mencegah kekeliruan maupun kesalahan.
Ada beberapa poin alasan Lamtiur meminta Pilkades diundur di antaranya hasil keputusan rapat Pansus DPRD Deli Serdang tentang Pilkades bahwa KTP, KK dapat digunakan saat hari pemilihan di TPS, namun menurut Panitia Pilkades (P2KD) hal itu tidak berlaku walau telah disepakati di DPRD Deliserdang.
Bahkan dalam rapat Pansus DPRD, Senin (4/4/2022) lalu pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar segera didata dan diberikan paling lamban Kamis (7/4/22) kepada P2KD untuk dimasukan ke DPT revisi juga ditolak P2KD dengan alasan DPRD bukan atasan mereka.
Bahkan undangan revisi DPT tidak terlaksana sesuai tahapan pada 25 Maret 2022 silam. Begitu juga pada Rabu (6/4/22) P2KD berjanji akan entry data pemilih namun ditunggu hingga pukul 21.30 wib mereka tidak datang ke kantor P2KD.
"Akhirnya kami membubarkan diri," jelas Lamtiur Silitonga, Jumat (8/4/22) siang. (ZUL)