Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Pimpin Rapat Rancangan Perubahan Kedua Atas Perwal No 84

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 15:31 WIB
Rapat Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, MM, memimpin rapat Rancangan Perubahan Kedua Atas Perwal No 84 Tahun tentang Penjabaran APBD Kota Padang Sidempuan TA 2022, di Aula Kantor Wali Kota, Senin (18/4/2022).(Foto : Realitasonline/Rahmat Irfansyah)
Rapat Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, MM, memimpin rapat Rancangan Perubahan Kedua Atas Perwal No 84 Tahun tentang Penjabaran APBD Kota Padang Sidempuan TA 2022, di Aula Kantor Wali Kota, Senin (18/4/2022).(Foto : Realitasonline/Rahmat Irfansyah)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id| Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, MM, memimpin rapat Rancangan Perubahan Kedua Atas Perwal No 84 Tahun tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2022, di Aula Kantor Wali Kota, Senin (18/4/2022).

Rapat dihadiri Sekda Kota Padang Sidempuan Letnan Dalimunthe, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Balitbang, para pimpinan OPD, Kabag dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan.

Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin Siregar, MM, dalam kesempatan itu menyampaikan APBD Kota Padang Sidempuan TA 2022 ini sebelumnya telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, serta sinergi dengan rencana kerja Pemerintah Daerah yang diterjemahkan dalam visi Pemko Padang Sidempuan yakni mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang Berintegritas, Bersih, Aman dan Sejahtera (BERSINAR)

Selain itu, APBD TA 2022 juga akan diimplementasikan berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Pusat, yakni harus antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespons ketidakpastian dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

"Saya menekankan pentingnya koordinasi antar OPD dengan mengedepankan aspek-aspek ketentuan hukum, sehingga pelaksanaan APBD 2022 bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. (RIF)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X