Disdik Langkat Harus Tanggungjawabi Dana Hibah Rp14 Miliar Lebih

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 16:22 WIB
Bantuan Dana Hibah Tahun 2020 Rp14 Miliar Lebih, Kejatisu Segera Periksa Dinas Pendidikan Langkat
Bantuan Dana Hibah Tahun 2020 Rp14 Miliar Lebih, Kejatisu Segera Periksa Dinas Pendidikan Langkat

LANGKAT - realitasonline.id| Bantuan Dana Hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp14 miliar lebih harus dipertanggungjawabkan kepada dugaan pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi wartawan Harian Realitas pada Senin (23/5/2022) pagi melalui via WhatsApp langsung Eka Wahyu SH mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Langkat harus mempertanggungjawabkan atas bantuan dana hibah tahun 2020.

"Seandainya tidak ada tindakan dari pihak Kejatisu Sumatera Utara, maka saya akan melaporkan kasus ini di Gedung Merah Putih KPK RI," ungkap Eka Wahyu.

Eka Wahyu menjelaskan, bantuan dana hibah ini jangan anggap sepele, karena anggarannya sangatlah besar yakni Rp14 miliar lebih. Maka itu, penyelidik Kejatisu Sumatra Utara harus menindaklanjuti atas bantuan dana hibah pada tahun 2020 tersebut.

Dia ingin tahu apa saja yang telah mereka gunakan dari bantuan dana hibah sebesar Rp14 miliar lebih, untuk pihak-pihak sekolah PAUD yang ada di Kabupaten Langkat 23 Kecamatan itu.

"Diduga adanya korupsi berjemaah PAUD dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat, saya yakin pasti mereka akan terungkap siapa-siapa yang ikut dalam permasalahan ini," tegas Eka Wahyu.(ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X