PALAS - realitasonline.id
Bupati non aktif H Ali Sutan Harahap (TSO) diduga tak terima wakil bupati, sekarang sebagai pelaksana tugas akan menjadi bupati defenitif.
Hal ini terlihat dari sikap TSO yang menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui pengacara Razman Arif Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tanggal 23 Mei 2022 lalu.
Razman Arif Nasution, melalui selularnya, Senin (23/5) lalu, mengungkapkan materi gugatan yang dilayangkan adalah Surat Nomor 132/12201/2021 tentang Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas Bupati Padang Lawas atas nama drg Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Razman Arief Nasution juga mengatakan bahwa TSO masih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati.
Ketua KNPI Padang Lawas Irham Habibi Harahap, Rabu (25/5), menuturkan, Sejak TSO sakit pada Mei 2021 lalu, tentunya sesuai dengan undang undang 23 Tahun 2012 tentang pemerintahan daerah, penyelenggaraan roda pemerintahan Kabupaten Padang Lawas di jalankan oleh wakil Bupati.
Bahwa berdasarkan informasi yang bergulir pada masyarakat di Padang Lawas, apalagi yang langsung berjumpa dengan beliau menyatakan dari kondisi bapak TSO tidak mungkin lagi bisa menjalankan tanggung jawab sebagai Bupati, disebabkan karena kondisi kesehatannya.
Demi kenyamanan dan tidak mengundang kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Sebaiknya jangan mengumbar bahwa TSO sudah sehat dan sudah dapat menjalankan tanggung jawab sebagai Bupati Padang lawas, karena belum tentu menguntungkan, arif dan bijaksana menyikapi kondisi ini sungguh sangat lebih baik bagi beliau, keluarga dan masyarakat Padang Lawas. (SS)