PAKPAKBHARAT - realitasonline.id | Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pakpak Bharat diduga tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya saat sejumlah wartawan yang biasa meliput di daerah itu termasuk realitasonline.id bersama yang lainnya meminta data berapa media yang diakomodir Pemkab Pakpak Bharat melalui Dinas Kominfo baik media cetak, online, elektronik dan yang lainnya serta berapa media yang diikutsertakan dalam kerjasama regional sesuai Surat Keputusan yang di keluarkan Kadis tersebut, tidak berhasil mendapatkan data dimaksud, Senin ( 30/5/2022).
Awalnya, saat realitasinline.id bersama wartawan lain ingin meminta data tersebut kepada Plt Kadis Kominfo Pakpak Bharat Agusman Padang ST di Dinas Kominfo tidak berhasil bertemu, karena dia tidak berada disitu, dan berdasarkan informasi yang dihimpun, sedang berkantor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, karena memang di sana dia Kepala Badan yang defenitif dan Realitas Online mecoba konfirmasi atau bertanya via chat WhatsApp, kepadanya menggunakan bahasa Daerah (Pakpak) dengan isi sebagai berkut : Njuah-njuah lih, mf menganggu, Be ise nai ngo lbbe aku menjalo daftar media yg ter akomodir di diskominfo, dkkt daftar media yg ikut kerjasama regional pak Kadis, Aku Tumangger Realitas, Pak Kadis???, Karena saya lg di Diskominfo ini Pak Kadis. ( Selamat Siang, maaf menggangu, darimana saya bisa memperoleh atau meminta nama media yang diakomodir di diskominfo, dan daftar nama media yang ikut kerjasama Reagional Pak Kadis, ???, Karena saya lg di Diskominfo ini Pak Kadis - red). Pj. Kadis menjawab via chat whatsapp : Berru situmorang, Sekejap nai roh ia ( sebentar lagi dia datang-red), kita jawab kembali dengan :Oc Pak Kadis.
Selang beberapa saat baru Tumorang yang dimaksud Plt Kadis Kominfo itu tiba di Kantor Diskominfo Pakpak Bharat Kompleks Panorama Indah Sindeka Salak dan langsung disambangi sejumlah wartawan yang ingin mendapatkan daftar nama media yang diakomodir dan daftar nama media yang ikut kerjasama regional dimaksud.
Pertama Bru Tumorang menyampaikan kepada wartawan, "ya sebentar Pak, saya copy dulu" sebutnya, kepada wartawan, dan wartawan setia menunggu hingga dia (bru Tumorang-red), kembali ke kantor diskominfo itu, dan yang anehnya, setelah dia datang sembari mengatakan, "perintah pimpinan Copy SK ini hanya berhak diperoleh yang ada tercantum namanya, jadi klo enggak ada namanya tidak berhak menerimanya" katanya.
Ketua RCW Pakpak Bharat Perasaan Tumanggor, menyesalkan sikap oknum-oknum pegawai yang duduga tidak mengindahkan UU KIP tersebut, karena tidak memberikan data yang selayaknya dapat di ketahui masyarakat.
"Dinas Kominfo Pakpak Bharat selaku PPID seharusnya berkenan memberikan data yang layak untuk dikonsumsi publik," ujarnya sembari menduga ada permainan di sana. " Kalau tidak ada keterbukaan atau ditutup-tutupi seolah-olah ada yang tidak sesuai atau diduga ada 'Permaiman' " sebutnya. (R-kt)