LABUSEL - realitasonline.id| Dalam Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 Pasal 1, dijelaskan bahwa sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Sementara dilansir dari laman bps.go.id, sensus penduduk adalah kegiatan perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan secara periodik yaitu setiap 10 tahun.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus yang menyatakan bahwa waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam 10 tahun diadakan sekali.Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), H Edimin hadiri sosialisasi sensus penduduk 2020 lanjutan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di aula kantor BAPPEDA, Senin (30 /05/2022).
Disampaikan Bupati dalam sambutannya bahwa sensus penduduk sangat penting guna menentukan data kependudukan masyarakat Labuhanbatu Selatan yang real.Lebih lanjut Bupati menegaskan kepada Kepala Desa dan Pj Kepala Desa untuk mensensus warganya yang berdomisili, pindah, meninggal dunia, dan kelahiran.Turut hadir Sekretaris Daerah Heri Wahyudi, M. S.STP, M.AP, Kepala Badan Pusat Statistik Labuhanbatu, pimpinan OPD, Kepala Desa dan Pj Kepala Desa, dan undangan lainya.( RS )