TAPUT - realitasonline.id | Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan berupa Sodomi atas laporan Mahasiswanya KS (20) Rabu (25/5/2022).
Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung ( IAKN ) bernisial NTL ( 33 ) yang dilaporkan Mahasiswanya, sejak kemarin malam sudah di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .
Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, melalui gelar perkara Jumat ( 3/6) dan saat itu juga dilakukan penahanan. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum ( VER ).
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan, bahwa NTL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.
"Kemarin malam sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka," ucap Baringbing.
Baringbing menandaskan atas perbuatannya, tersangka akan diganjar pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ).
" Ancaman hukumannnya lima tahun penjara," ujar Baringbing. (AS)