Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen  IAKN Taput Dijebloskan ke Penjara

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 15:17 WIB
NTL dosen IAKN Tarutung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolres Taput. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
NTL dosen IAKN Tarutung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolres Taput. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUTrealitasonline.id  | Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan berupa Sodomi atas laporan Mahasiswanya KS (20) Rabu (25/5/2022).

Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung ( IAKN ) bernisial NTL ( 33 ) yang  dilaporkan Mahasiswanya, sejak kemarin malam sudah di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .

Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, melalui gelar perkara  Jumat ( 3/6) dan saat itu juga dilakukan penahanan. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum  ( VER ).

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan,  bahwa NTL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.

"Kemarin malam sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka," ucap Baringbing.

Baringbing menandaskan atas perbuatannya,  tersangka akan diganjar  pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ).

" Ancaman hukumannnya lima tahun penjara," ujar Baringbing.  (AS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X