ASAHAN - realitasonline.id| Dengan disepakatinya jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dimana persetujuan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil dari rapat kerja oleh Komisi II DPR RI dengan Mendagri , KPU Pusat , Bawaslu dan DKPP juga sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelumnya atau tepatnya 14 Juni 2022 mendatang.
Menindak lanjuti Hal itu Ketua KPU Asahan Hidayat SP , mengatakan bahwa akan mulai menggelar kordinasi dan audiensi dengan berbagai pihak terutama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan.
" Kordinasi atau Audiensi itu bertujuan supaya berbagai pihak terkait terutama Forkopimda Kabupaten Asahan dapat mengetahui bahwa tahapan, progam dan jadwal Pemilu 2024 sudah dimulai dan bertujuan juga dapat membantu menyukseskan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, " katanya pada Jumat (10/6/2022).
Terkait dengan hal teknis ketua KPU ini mengatakan menunggu nanti dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Tahapan Teknis oleh KPU RI dimana jajaran KPU Asahan dan sekretariat akan mendapatkan bimbingan teknis dan arahan dari KPU RI dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu 2024.
Hidayat Juga mengatakan sesuai RDP Komisi II, Pemerintah, KPU dan Bawaslu bahwa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (partai politik) dilaksanakan pada 29 Juli-13 Desember 2022 dan terkait teknisnya mereka menunggu PKPU nya.
" Ada juga tahapan yang berjalan bersamaan di tahun 2022 penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan persiapan penyusunan penyelenggara badan adhoc Dengan tahapan yang akan dimulai tanggal 14 Juni 2022, KPU Asahan berharap kepada masyarakat agar peduli dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan ikut mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat, serta damai, aman, dan sentosa , ungkap Hidayat