LANGKAT - realitasonline.id | Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum yang mengunjungi tinggi nilai-nilai demokratis, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili berkomitmen mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilihan umum tahun 2024 tentunya sangat mempengaruhi hasil dari pelaksanaan ajang demokrasi bangsa Indonesia.
Sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum tepat pada 10 juni 2022 Bawaslu Republik Indonesia melakukan Peluncuran Serentak Meja Bantuan Pemantau Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan secara simbolis. Dengan Launchingnya Meja Bantuan Pemantau Pemilu, sampai dengan 7 hari sebelum hari pelaksanaan hari pemungutan suara masyarakat bisa mendaftarkan diri maupun sebagai lembaga pemantau pemilu ke Bawaslu. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota Sesuai regional masing-masing
Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu, syarat menjadi Pemantau Pemilihan adalah lembaga yang berbadan hukum yang Terdaftar Pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Lembaga Pemantau bersifat independen dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Wilayah Pemantaunya dan mempunyai sumber dana yang jelas.
Dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran di antaranya, akta pendirian dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau sebutan lain. Profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau Pemerintah Daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi, nama dan jumlah pemantau, alokasi jumlah atau ditempatkan, rencana dan jadwal serta kegiatan, daerah pemantauan, serta surat pernyataan lembaga independen.
Untuk info lebih lanjut mengenai peluncuran meja bantuan pengawas Pemilu dapat dilihat di kanal Youtube Bawaslu RI. (MA)