PALAS - realitasonline.id| Tersangka Salah satu pengedar Narkotika jenis sabu di ciduk Satres Narkoba Polres Padang Lawas di lingkungan VI Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun, Rabu (22/6), sekira pukul 08.00 WIB.
RN alias Pongat, (38) warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun diciduk di rumahnya, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba di Padang Lawas.
Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, menjelaskan, tersangka RN alias Pongat ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, tepatnya di rumah tersangka RN alias Pongat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan mengamankan tersangka. Hasilnya ditemukan berupa tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram, Uang Tunai Sebesar Rp100 ribu," jelas kasat Narkoba.
AKP Agus M Butar Butar, menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan RN alias Pongat adalah salah satu pengedar Narkotika jenis sabu, selanjutnya RN alias Pongat beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan Proses Lebih Lanjut. (SS)