PALAS - realitasonline.id | Kerugian yang ditimbulkan akibat pengrusakan kebun sawit sejumlah warga tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, bahkan membuat mereka kehilangan mata pencaharian.
Demikian diucapkan Nurjamilah Siregar, warga desa Ujung Batu I kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) dengan kawan-kawan melalui penasehat hukum, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH kepada Wartawan, Jum'at (24/6/2022).
Kata Mardan, setelah menyurati Wassidik Ditreskrimum dan bidang Propam Poldasu atas sikap penyidik Polres Palas yang dinilai kurang serius terkait penanganan kasus pengrusakan kebun sawit sejumlah warga di kecamatan Hutaraja Tinggi.
"Hal ini ditanggapi serius Propam Polda Sumatera Utara, atas kurang responnya penyidik Polres Palas terkait pengaduan sejumlah warga dalam kasus pengerusakan tanaman sawit," tegas Mardan.
Mardan Hanafi menjelaskan, Kasus pengrusakan tanaman sawit warga itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu. Dan sesuai LP, bahwa perkara pengrusakan ini telah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu.
"Tetapi sampai sekarang terkesan kurang serius dalam penanganan kasus tersebut. Malah hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap para tersangka pelakunya," kata Mardan.
Dan hari ini Mardan Hanafi selaku pengacara bersama pelapor sudah dimintai keterangan oleh propam Poldasu terkait penanganan kasus yang dilaporkan di Polres Palas.