ASAHAN - realitasonline.id | Kuasai narkoba jenis sabu tim Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua pria dan satu orang wanita di dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, tepatnya di dalam salah satu rumah pelaku yang diketahui berinisial I.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Subur, Air Joman di antaranya J (32) pria dan I (30) pria lalu seorang wanita berinisial SY (23) merupakan warga Dusun VIII Desa Pasar Lembu yang juga warga Air Joman.
"Dari para pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 Bungkus Kotak rokok berisikan satu klip sedang Sabu, 3 Klip kecil juga berisikan sabu dengan berat 1,89 gram, 1 unit Timbangan, sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Iptu T Lawolo (27/6/2022).
Kapolsek mengatakan para pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 WIB di Dusun I Desa Subur, tepatnya di dalam rumah pelaku inisial I menerima informasi dari masyarakat melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu, ada menguasai barang haram itu hingga tim segera melakukan pengecekan dan membeku para pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis Sabu sabu yang dimana para pelaku mengaku bahwa sabu sabu tersebut adalah milik mereka," ungkap Kapolres sembari mengatakan para pelaku beriku barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (HE)