Sempat Viral, Pelaku Pungli di Lokasi Kampus UIN Syahada Berdamai dengan Korban

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 00:26 WIB
Dua pelaku diduga melakukan pungli berdamai dengan korban supir angkot di Mapolres Padang Sidempuan, Jumat (1/7/2022). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Dua pelaku diduga melakukan pungli berdamai dengan korban supir angkot di Mapolres Padang Sidempuan, Jumat (1/7/2022). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Mengetahui viralnya aksi pungutan liar (Pungli) terhadap supir angkutan umum di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padang Sidempuan Jalan T Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, personil Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung gerak cepat dan mengamankan para pelaku pungli, Jumat (1/7/2022)

Pelaku yang berjumlah dua orang masing-masing SBM (38), warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Gg Durian Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidrmpuan dan AL (34), warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, langsung digelandang ke Mapolres Padang Sidempuan untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP..Bambang Prayitno, S Sos, membenarkan diamankan dua pelaku dugaan pungli terhadap sopir angkutan kota dan penumpang, dengan memintai uang kepada supir angkot yang mengangkat penumpang bukan pada trayekya.

Selain itu juga petugas memanggil korban sopir angkot Alisyahbana Hasibuan (27), watga Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan dan menyuruh penumpangnya seorang mahasiswi untuk memberikan uang Rp.5 ribu kepada pelaku pungli sebagai ongkos naik angkotnya.

" Kami telah amankan diduga pelaku yang sempat viral di media sosial dan melakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku dan memediasi kedua belah pihak sebagai langkah restorative justice dikarenakan adanya surat perdamaian dan surat pernyataan korban maupun surat pernyataan tersangka serta vidio permintaan maaf dari tersangka kepada korban, " ujar Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X