HUMBAHAS - realitasonline.id| Humbahas sampai saat ini masih dinyatakan hijau untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, namun guna mengantisipasi serta mencegah masuknya ternak sebagai agen pembawa virus, Pemkab Humbahas dirikan Posko pemeriksaan arus lalu lintas ternak. Ini disebut drh Nella Dumawati Simamora, Plt Kadis Peternakan dan Perikanan Humbahxas diruang kerjanya, Kamis (7/6).
“Ini merupakan hasil rapat koordinasi Forkopinda Kemarin. Jadi ada tiga posko yang dengan 5 hingga 8 personil gabungan untuk setiap poskonya. Kita tahu, bahwa kebutuhan daging dan ternak akan meningkat terutama menjelang Hari Raya Haji untuk kegiatan ternak qurban,” kata Nella.
Dijelaskannya, posko tadi akan bekerja mulai 7-11 Juli 2022 guna mengantisipasi penyebaran PMK di Humbahas. “Posko tadi yaitu, pada lintasan Dolok Sanggul-Siborongborong, kemudian Kecamatan Pollung dan Kecamatan Pakkat,” imbuhnya.
Dijelaskannya, terkait Standar Of Prosedure (SOP) untuk pemeriksaan, Dinasnya sudah menyiapkannya sebagai turunan SOP dari kementrian pertanian. SOP tadi diantaranya, setiap kenderaan yang membawa ternak harus menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), melakukan disinfektan pada ternak dan pengangkutan dan pemeriksaan fisik atau pemeriksaan klinis pada ternak.
“SOP tadi untuk pengangkutan yang membawa ternak keluar dan masuk Humbahas. Jika tidak memiliki SKKH tidak bisa masuk ke Humbahas,” tegasnya.
Untuk diketahui, PMK disebabkan oleh Virus dan merupakan penyakit hewan menular strategis. Penyakit ini menyerang ternak berkuku belah di kelompok Ruminansia seperti, sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, juga pada babi, unta, dan beberapa hewan liar.
Sementara itu, gejala klinis pada sapi ataupun kerbau antara lain demam tinggi bisa mencapai 41 derajat Celcius, pembengkakan limfoglandula mandibularis, Hipersalivasi atau air liur berlebihan. Adanya lepuh mudan erosi sekitar mulut, moncong hidung, lidah, gusi, kulit sekitar kuku dan puting ambing. Inilah gejala fisik yang paling menonjol. (TAN)