Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 10:45 WIB
Wakapolresta Deli Serdang didampingi Kasat Reskrim lagi memeriksa data- data pelaku
Wakapolresta Deli Serdang didampingi Kasat Reskrim lagi memeriksa data- data pelaku

DELI SERDANGrealitasonline.id | Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa, Deli Serdang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, (10/7/2022) di Tanjung Morawa.

Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar. Kejadian bermula saat korban yakni Brian (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya  dengan membawa sebuah handphone.

Melihat korban Sedang memegang handphone, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya. Korban yang berada di dalam goni dicampakkan oleh pelaku RH ke dalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku. Namun, korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Dan akhirnya pelaku diamankan petugas, pelaku  mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.

Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

“Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya. (ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X