Cabuli Anak Tiri, Istri Melapor ke Polres Asahan 

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 12:21 WIB
Keterangan gambar : Ayah tiri saat diamankan tim PPA Polres Asahan
Keterangan gambar : Ayah tiri saat diamankan tim PPA Polres Asahan

ASAHAN realitasonline.id| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan amankan pria 42 tahun yang tidak lain ayah tiri dari korban pelaku cabul yang terjadi di Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan (29/7/2022).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.

"Kejadian terjadi 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumah orangtua pelaku berinisial I ini," ungkap Kasat. 

Dijelaskan Kasat Reskrim yang baru saja menjabat di Asahan ini bahwa korban juga mendapat ancaman bila melaporkan aksi bejat yang dilakukannya pada sang Ibu yang tidak lain istri dari pelaku.

"Perbuatan ini tidak satu kali saja tapi berulang dan setelah sang ibu mengetahui perbuatan suaminya itu segera membuat laporan kepada kita dan kita proses sesuai UU yang berlaku," imbuh Kasat. 

Diketahui pelaku terancam dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X