PALAS - realitasonline.id | Sosialisasi Undang - Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang diprakarsai Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Padang Lawas melalui Komisi Hukum dan Perundang - Undangan MUI, (2/8) di Aula Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR).
Sosialisasi Undang - Undang KDRT dan ITE ini mengundang para ulama, guru, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan stakeholder lainnya.
Ketua panitia Muhammad Safi'i Pasaribu SH selaku komisi hukum MUI Kabupaten Padang Lawas mengatakan kegiatan ini bekerja sama dengan prodi Ahwal Al-syakhsiyyah STAI Barumun Raya.
"Dan sudah jadi agenda MUI yang sejak lama dijadwalkan," ujar Muhammad Safi'i Pasaribu SH.
Ketua prodi Ahwal Al-syaksiyyah (As) Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya, Kali Junjung Hasibuan MSy, pada kesempatan ini memperkenalkan lembaga syariah bantuan hukum STAIBR. Lembaga ini selain mengangkat pendidikan tinggi, juga dapat membantu masyarakat luas dalam penanganan hukum.
"Untuk kantornya sementara kita pusatkan di kampus STAIBR, bagi masyarakat yang berkonsultasi atau didampingi berkaitan hukum, silahkan hubungi kami," kata Kali Junjung yang diiringi Erwin Pane SH, selaku inisiator lembaga hukum tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas H Ismail Nasution Lc, tentunya mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tersebut.