TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (Gempa Sumut) mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai agar mengusut tuntas kasus korupsi jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, Senin (08/08/2022).
Ketua Gempa Sumut, M. Reza Fahlevi mengatakan bahwa dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk DS anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Bahkan, Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhi vonis hukuman penjara terhadap tiga orang diantaranya.
"Kejari TBA juga harus memeriksa oknum PPTK dalam hal ini Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kota Tanjungbalai yang disinyalir terlibat dalam pekerjaan yang merugikan keuangan negara tersebut," ujar Reza kepada realitasonline.id.
Reza menambahkan, agar kejaksaan memeriksa secara komprehensif pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut, termasuk dengan memeriksa kembali keterlibatan oknum RMN.
"Kita mendukung Kejari TBA untuk mengusut kasus ini secara tuntas dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait, termasuk memeriksa kembali keterlibatan oknum RMN yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Ketua Gempa Sumut.
Dalam kasus korupsi jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai itu, berdasarkan perhitungan dan pemeriksaan investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43. (FRP)