Lima Puluh - Realitasonline.id | Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil mengamankan AW (28 th) warga desa Sidomulyo, seorang Jurtul Togel jenis Kim Hongkong, dari kediamannya, Selasa (9/8) malam.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes S.IK menyampaikan hal ini kepada media melalui Kasi Humas Iptu A.Sitorus SH, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/8) pagi .
Sitorus menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib, personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang pemuda dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas sedang menulis judi Togel jenis KIM HONGKONG di Warung mendapat informasi tersebut personil Polsek Medang Deras melakukan lidik, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Aiptu Frans Santoso, dan setelah melihat warga dengan ciri-ciri seperi yang di informasikan, personil polsek Medang Deras melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku selanjutnya pelaku ditangkap diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Masih menurut Sitorus, pada saat penangkapan, personil juga berhasil juga menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) buah buku yang berisikan angka tebakan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) Bwuah Pulpen, uang kontan Rp 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) lembar yang berisikan angka keluar.
"Tersangka kita persalahkan melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian", tulis Sitorus dalam pesan WhatsApp nya. (HGS)