Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan Tangkap Tersangka Judi Online

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Tersangka tindak pidana perjudian yang ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Sabtu (20/8/2022), sekira pukul 18.30 Wib.(Foto: Realitasonline.id/ RI)
Tersangka tindak pidana perjudian yang ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Sabtu (20/8/2022), sekira pukul 18.30 Wib.(Foto: Realitasonline.id/ RI)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Tekab Sat Polres Padang Sidempuan, menangkap seorang tersangka judi online jenis Toto Gelap (Togel) SP (52), warga Kelurahan Sihitang Gg. Sinar Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, Sabtu (20/8/2022), sekira pukul 18.30 Wib.

Tersangka ditangkap di sebuah warung sembako di Kelurahan Sihitang Gg. Sinar Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, berikut diamankannya barang bukti berupa 2 unit Handphone merek Realme C15 dan Handphone merek Nokia 150 yang berisi angka-angka pemasangan nomor tebakan Togel dan uang tunai diduga hasil penjualan Togel sebesar Rp104.000.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka ber awal saat personil Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan perjudian online jenis Togel di daerah Kelurahan Sihitang Gg. Sinar Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan.

Sesuai dengan instruksi Kapolri dalam memberantas perjudian di seluruh Indonesia, personil Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil Tekab langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang menulis nomor Togel di Handphone milik tersangka.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah 3 bulan melakukan perjudian jenis Togel. Selanjutnya, tersangka berikut batang bukti di bawa ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Bambang Prayitno yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan tersangka judi online jenis Togel tersebut.

"Sesuai atensi Bapak Kapolri, kita akan jasmi habis segala bentuk perjudian baik judi darat maupun judi online di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan. Sedangkan kepada tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHPidana," ujar Maria. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X