LABUSEL - realitasonline.id | Setelah dilaporkan oleh masyarakat Labuhanbatu Selatan (Labusel) secara lisan ke Pengadilan Tinggi Medan terkait sidang selama 5 bulan tak pernah sidang di tempat persidangan Kotapinang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali bersidang di ruang sidang Kotapinang Kalan Istana, Kamis ( 18/8/2022) .
Hal ini disampaikan salah seorang warga Kotapinang Asief Munandar (28 ) kepada awak media , dirinya menceritakan bahwa mereka bersama rekan-rekan melaporkan secara lisan ke Pengadilan Tinggi Medan bahwa sudah 5 bulan tempat persidangan Kotapinang tidak pernah dipakai sidang .
"Saya bersama rekan rekan Melaporkan secara lisan ke Pengadilan Tinggi Medan minggu lalu tepatnya (18 /8/2022) bahwa sudah 5 bulan tempat persidangan Kotapinang tidak pernah dipakai untuk sidang ", ucap Asep Munandar.
Ia menceritakan setelah melaporkan secara lisan ke Pengadilan Tinggi Medan, di hari yang sama Pengadilan Negeri Rantau Prapat langsung menggelar sidang di tempat oersidangan Kotapinang.
"Setelah kita laporkan secara lisan , Pengadilan negeri Rantau prapat langsung menggelar sidang di Tempat persidangan Kotapinang. Hal ini sangat baik agar masyarakat labuhanbatu selatan merasakan keadilan di bumi santun berkata bijak berkarya," ujarnya.
Pelaksana tugas Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tomy Manik ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan persidangan tidak dilakukan di tempat persidangan PN Rantauparapat di Kotapinang setiap minggu karena sidang online dan kekurangan anggaran operasional.
"Kita selama ini sidang online bang dan kekurangan anggaran operasional untuk sidang di Kotapinang , namun ke depannya kita akan upayakan setiap minggunya sidang di tempat persidangan Kotapinang ", kata Tomi Manik . (RS)