MADINA - realitasonline.id| Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melaporkan Ketua LSM Trisakti Kabupatem Mandailing Natal pada 4 September 2022 lalu ke Polres mandailing Natal terkait pemberitaan di media.
Dalam keterangan anggota DPRD Syafri Siregar keoada Realitas Online di rumahnya baru-baru ini mengatakan bahwa saya meresa tidak senang atas pemberitaan di media yang dikomentari LSM Trisakti Dedy Syaputra pada minggu yang lewat. Bahwa saya merasa tidak senang dan bagi saya pencemaran nama baik keluarga saya dan diri saya sendiri.
Makanya saya telah membuat pengaduan kepada Polres Madina atas pemberitaan di mediaonline, ungkap Syafri Siregar.
"Saya selaku anggota dewan merasa dilecehkan saudara Dedy Syaputra dengan cara mengkomentari di media terkait keluarga saya di media. Sementra isi beritanya tidak sesuai dengan apa yang saya alami di lapangan. Dan saya merasa dicemarkan diri saya dan keluarga saya. Maka saya sangat mengharapkan kepada Polres Madina akan segera menindaklanjuti pengaduan saya, supaya diminta keterangan Ketua LSM Trisakti apa tujuan dia berkomentar di media online tentang saya," ungkapnya.
Maka saya melaporkan ke Polres Madina terkait Undang Undang ITE. Karena saya tidak ada dikomfirmasi mereka terkait pemberitaan di Media Online dan pemberitaannya pung saya yatakan berbohong, ungkapnya.
Menurut keterangan Syafri Siregar dari LSM Trisakti di Madina diduga tidak terdaftar di Kesbang Linmas Pemkab Madina dan LSM itu sudah lama bubar beberapa tahun yang lalu setelah Ketua LSM gak ada lagi, dan perlu juga pihak Polres Madina untuk mencari kebenaran lembaga ini, apakah sudah tidak ada lagi kepengurusannya di Madina. Kalau tetbukti lembaga ini sudah bubar atau tidak ada lagi kepengurusannya supaya yang mengatasnamakan lembaga Trisakti diproses secara hukum yang berlaku," ungkapnya. (JBB)