Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Karhutla Kepada Masyarakat Desa

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 00:02 WIB
Pasang spanduk  Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Brigadir M. Ridoan Lubis dan masyarakat, memasang spanduk himbauan terkait Karhutla usai sosialisasi bahaya dan antisipasi Karhutla di Desa Sigulang Losung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel, Rabu siang (14/9/2022). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Pasang spanduk Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Brigadir M. Ridoan Lubis dan masyarakat, memasang spanduk himbauan terkait Karhutla usai sosialisasi bahaya dan antisipasi Karhutla di Desa Sigulang Losung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel, Rabu siang (14/9/2022). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATANrealitasonline.id | Untuk mewaspadai terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), terus bergerak dengan melakukan berbagai upaya, yang salah satunya dengan menggelar sosialisasi bahaya dan antisipasi Karhutla kepada masyarakat Desa.

Kali ini, sosialisasi bahaya dan antisipasi Karhutla dilaksanakan di Desa Sigulang Losung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel dengan menghadirkan narsumber Kapolsek Batang Angkola AKP Raden Saleh Harahap, diwakili personil Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Brigadir M. Ridoan Lubis dan  pemasangan spanduk himbauan terkait Karhutla di Desa Sigulang Losung, Rabu siang (14/9/2022).

Kapolsek Batang Angkola AKP Raden Saleh Harahap mengatakan, kegiatan sosialisasi bahaya dan antisipasi Karhutla yang dilakukan jajarannya, agar masyarakat khususnya yang bermukim di pebukitan dan memiliki lahan pertanian ataupun perkebunan agar tidak sembarangan membuka lahan dengan cara dibakar.

” Kami akan rutin melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi untuk mencegah Karhutla, mengingat cuaca saat ini cukup ekstrim dan memasuki musim kemarau serta angin yang kencang, “ ujar AKP. Raden.

Ia berharap kepada masyarakat Desa Sigulang Losung, usai sosialisasi agar ditindaklanjuti dengan memberikan pemahaman kepada warga lainnya agar tidak tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan saat membuka lahan baru atau saat membersihkan lahan. Karena jika melakukan pembakaran lahan dan hutan, masyarakat akan dipidana dan akan diberikan sanksi yang tegas.

” Sanksi hukum telah diterapkan bagi setiap warga yang melakukan pembakaran lahan dan hutan. Jika mengetahui adanya kejadian kebakaran, termasuk kebakaran lahan dan hutan agar segera menghubungi pihak yang terkait, “ tegasnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X