Pelaku Curat Dibekuk Tim Polres Asahan 

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 13:55 WIB
Foto: Kedua pelaku saat diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan 
Foto: Kedua pelaku saat diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan 

ASAHAN realitasonline.id | Coba melakukan perlawanan saat akan dibekuk secara  terpisah dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di door Sat Reskrim Polres Asahan   (21/9/2022).

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (31) dan MHA (31) merupakan warga Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dimana melakukan tindakan kejahatannya di Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan . Sei Dadap Kabupaten  Asahan pada (19/9/2022).

"Kita mendapat laporan dari korban yang membuat laporan kehilangan sepeda motornya saat terparkir dihalaman rumahnya  hingga tim kita di Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku ditempat terpisah yang masih dililayah hukum kita," ujar Kapolres Asahan  AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Diketahui bahwa Kedua pelaku merupakan Residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A Residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363/ Ranmor dan tahun 2019 - Perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 / (Ranmor) di tahun tahun 2018 dan tahun 2020.

"Kedua pelaku  beserta barang bukti sepeda motor jenis metik  telah kita amankan dan keduanya dijerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Roman. (HS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X