ASAHAN - realitasonline.id | Coba melakukan perlawanan saat akan dibekuk secara terpisah dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di door Sat Reskrim Polres Asahan (21/9/2022).
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (31) dan MHA (31) merupakan warga Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dimana melakukan tindakan kejahatannya di Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan . Sei Dadap Kabupaten Asahan pada (19/9/2022).
"Kita mendapat laporan dari korban yang membuat laporan kehilangan sepeda motornya saat terparkir dihalaman rumahnya hingga tim kita di Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku ditempat terpisah yang masih dililayah hukum kita," ujar Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Diketahui bahwa Kedua pelaku merupakan Residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A Residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363/ Ranmor dan tahun 2019 - Perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 / (Ranmor) di tahun tahun 2018 dan tahun 2020.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis metik telah kita amankan dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Roman. (HS)