Ranperda P-APBD Humbahas TA 2022 Dijadwalkan Dikebut Dalam 4 Hari

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 21:41 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. (Foto: Realitas/Dok)
Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. (Foto: Realitas/Dok)

HUMBAHASrealitasonline.id| Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), di ruang rapat dewan, Komplek Perkantoran Hutamas Doloksanggul, Jumat (23/9).

Melalui rapat Banmus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dan dihadiri 6 anggota Banmus dari 11 anggota Banmus itu sepakat menjadwalkan pembahasan Ranperda P-APBD TA 2022 selama empat hari mulai Senin-Kamis (26-29 September). Rangkaian jadwal tadi dikebut mengingat batas waktu penetapan atau pengesahan paling lambat tanggal 30 September 2022.

Kabag Persidangan Rikson Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, rapat paripurna mulai digelar pada Senin (26/9) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda P-APBD TA 2022 pada pukul 10.00 WIB. Dan pada hari Selasa (27/9), pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar bupati. Dan di hari yang sama juga, penyampaian nota jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi.

Selanjutnya, Rabu (28/9), rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Hari terakhir, Kamis (29/9) dimulai dengan rapat paripurna penyampaian laporan Banggar, dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir fraksi, dan pengambilan keputusan bersama," pungkasnya.

Padahal sebelum ini,  DPRD Humbahas hingga Rabu (21/9) belum membahas atau menjadwalkan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022. Tentunya, sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu pengesahan Ranperda itu paling lama tanggal 30 September 2022. (R-tan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X