ASAHAN - realitasonline.id | Sebanyak 204.460 ribu batang rokok tidak bercukai dan telah mendapat putusan tetap dari Pihak Pengadilan Negeri Kisaran dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Asahan dengan cara dibakar, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Asahan ( 13/10/2022)
Pemusnahan dipimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat perwakilan dari Bea dan Cukai wilayah Riau bidang penyidik Frinsen
"Ada dua macam jenis merek yang kita amankan dimana dengan jumlah 204.460 batang bila dirupiahkan maka kerugian negara sekitar Rp 170 jutaan," ujar Kajari bersama kasi Intel Josron Malau didampingi jaksa penuntut Harod Manurung
Kembali Kajari menjelaskan bahwa pelaku bernama Riski membawa rokok tampa cukai ini dari wilayah Riau dan akan dijual kekota Medan dengan tujuan dijual ke kedai atau kios kios kecil
"Kita meminta agar kedai kedai atau kios kios kecil tidak menjual rokok tampa cukai ini karena merugikan Negara," ata Kajari sembari menunjukan jenis rokok tampai cukai. (HS)