Belum Ada Surat Izin Pengalihan Tanaman, Masyarakat Cabut Tanaman Sawit di Areal Kebun Teh Bah Butong

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 22:34 WIB
sebagian masyarakat Sidamanik yang melakukan aksi serta tanaman sawit yang dicabut (Realitas/Gusnir Chaniago)
sebagian masyarakat Sidamanik yang melakukan aksi serta tanaman sawit yang dicabut (Realitas/Gusnir Chaniago)

SIMALUNGUN realitasonline.id| Ratusan masyarakat Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Kamis (13/10 -2022 ) melakukan pencabutan tanaman sawit di lokasi konversi tanaman sawit di afdeling 1 kebun Bah Butong hal ini disebabkan pihak perusahaan PTPN IV sampai ini belum juga mempunyai surat izin pengalihan tanaman teh ke sawit pada HGU kebun Bah Butong

Sejalan dengan hal itu Kepala Lingkungan hidup Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat kepada Menejer unit Teh PTPN IV kebun Bah Butong , Direksi PTPN IV di Medan , Camat Kecamatan Sidamanik ,  melalui surat nomor 660/972/7.5/2022. 

Pada dasarnya pihak lingkungan hidup Simalungun sampai saat ini tidak diberi tahu perihal adanya konversi tanaman teh ke sawit sebagai mana yang diatur dalam undang undang yang berlaku , untuk hal itu pihak lingkungan hidup telah menjatuhkan sangsi administrasi kepada pihak ini teh kebun Bah Butong diantaranya , agar pihak PTPN IV unit kebun Bah Butong tidak melanjutkan konversi tanaman teh ke sawit , tanaman sawit yang telah terlanjur ditanam diminta untuk dicabut , serta agar menjaga ketentraman dan ketenangan serta situasi yang kondusif ditengah masyarakat selama 14 hari kedepan , bila hal ini tidak dapat dilakukan maka pihak lingkungan hidup Simalungun akan mengambil tindakan yang lebih tegas lagi melalui jalur hukum yang berlaku.

Melihat tidak adanya reaksi dari pihak PTPN IV kebun Bah Butong sejumlah masyarakat aliansi masyarakat Sidamanik mengambil sikap yang lebih tegas dengan mencabut beberapa batang tanaman sawit yang telah ditanam pada areal 257 ha konversi tanaman sawit serta tanaman sawit tersebut diserahkan ke Polsek Sidamanik sebagai barang bukti 

O.Simbolon ,SH tokoh masyarakat Sidamanik yang dihubungi via HP mengatakan pihak nya akan lebih tegas bila tidak ada juga respon pihak perusahaan sebagaimana yang dimohonkan dalam surat kepala lingkungan hidup Simalungun tersebut , " karena sampai saat ini izin konversi tanaman sawit belum ada jadi jangan disalah kan masyarakat kalau bertindak lebih tegas , bila pihak PTPN IV tidak merespon tuntutan masyarakat " tegasnya (gch)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X